Temuan bangunan mewah dengan fasilitas lengkap di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) berpotensi berkaitan dengan praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan. Bangunan tersebut diduga dimanfaatkan oleh narapidana, sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah turun langsung untuk memastikan peruntukannya.
ICW Soroti Fasilitas Khusus dan Izin Keluar
Dalam keterangannya pada Jumat (25/9), ICW menyebut temuan Ombudsman di Lapas Cibinong relevan dengan dua dari lima modus korupsi di lapas yang telah dipetakan lembaga itu sejak 2011. Dua modus tersebut adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta pemberian izin keluar lapas yang kemudian disalahgunakan.
Menurut ICW, fasilitas khusus dapat berupa sel yang berbeda dari narapidana lain, penggunaan perangkat elektronik, makanan tertentu, ruangan yang lebih nyaman, hingga akses keluar-masuk lapas di luar alasan yang diperbolehkan.
ICW juga menilai penyalahgunaan izin keluar lapas bukan persoalan baru. Lembaga itu mencontohkan kasus Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A yang terjerat perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus mafia pajak.
Gayus pernah menjadi sorotan setelah fotonya menonton turnamen tenis di Bali pada 2010 dan makan di sebuah restoran di Jakarta pada 2015 beredar. Dalam perkara 2010, Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto terbukti menerima suap dari Gayus dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus 2015, pihak pemasyarakatan menyatakan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan izin keluar lapas. Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Desak Penelusuran Aliran Uang
Berdasarkan sejumlah kasus tersebut, ICW meminta temuan di Lapas Cibinong tidak diperlakukan hanya sebagai persoalan administrasi. ICW menilai dugaan suap dan gratifikasi perlu diperiksa untuk mengetahui apakah pola lama kembali terjadi, yakni pemberian fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu kepada narapidana sebagai hak istimewa yang diperoleh melalui pembayaran kepada petugas atau kepala lapas.
“Termasuk memeriksa apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas pemasyarakatan,” tulis ICW.
ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu yang disebut dalam temuan Ombudsman. Menurut ICW, pengalaman perkara korupsi di Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa pemberian fasilitas dan izin keluar dapat berkembang menjadi jual-beli fasilitas serta suap ketika disertai imbalan kepada pihak yang berwenang.
Karena itu, ICW meminta pemeriksaan tidak berhenti pada perdebatan mengenai status bangunan tersebut, apakah rumah dinas atau bukan. “Substansi yang harus dibongkar adalah dugaan jual-beli privilege di dalam lapas, seperti apakah terdapat pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan fasilitas, dan bagaimana fasilitas tersebut dapat diberikan kepada narapidana tertentu,” tulis ICW.
Investigasi Pemerintah
Agus Andrianto mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat (25/9) bersama Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto. Kunjungan itu dilakukan untuk menjalankan investigasi lanjutan atas temuan Ombudsman.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus kepada wartawan.
Ia menegaskan investigasi tersebut bertujuan memastikan peruntukan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.












