Tim Hukum: Tak Ada Bukti Uang Disita dari Eks Ketua Ombudsman

Tim kuasa hukum mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mempertanyakan tidak adanya barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari klien mereka dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Pertanyaan itu disampaikan setelah Hery didakwa menerima hadiah atau janji dengan nilai sekitar Rp4,85 miliar.

Ketua tim hukum Hery, Alex Candra, mengatakan ketiadaan barang bukti tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji dalam persidangan. Ia menyebut, berdasarkan fakta yang telah terungkap di ruang sidang, tidak ada uang atau hadiah yang disita dari Hery untuk menunjukkan bahwa terdakwa menerima pemberian sebagaimana didakwakan.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan apa yang terungkap dalam persidangan, tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari Pak Hery Susanto yang menunjukkan bahwa beliau menerima sebagaimana yang didakwakan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (24/9).

Bantahan atas dugaan pemberian

Dalam dakwaan, penerimaan hadiah atau janji terhadap Hery dikaitkan dengan sejumlah pihak, yakni PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan PT Mitra Kumala Energi. Jaksa juga mengaitkan perkara tersebut dengan pemberian satu unit rumah dari Agung Winarno.

Alex mengatakan sejumlah keterangan dalam dakwaan telah dibantah saksi saat persidangan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pemberian uang melalui Agung Winarno. Menurut dia, Agung membantah pernah memberikan uang kepada Hery, termasuk pemberian Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta.

“Agung Winarno secara tegas membantah tuduhan pemberian uang kepada Pak Hery, baik yang disebut senilai Rp1 miliar melalui Edi Sugandi maupun Rp525 juta,” ujar Alex.

Ia juga menyinggung dugaan pemberian Rp200 juta kepada Hery melalui Agung Winarno pada 2022. Alex menyatakan tuduhan tersebut turut dibantah Agung dalam persidangan.

“Jadi ada keterangan yang harus diuji dan dibandingkan satu dengan lainnya. Tidak bisa hanya mengambil satu bagian dari dakwaan kemudian dianggap sudah terbukti,” kata Alex.

Hubungan dengan pihak-pihak dalam dakwaan

Selain mempersoalkan barang bukti dan keterangan mengenai pemberian uang, tim hukum Hery menyoroti hubungan terdakwa dengan sejumlah pihak yang disebut dalam perkara. Alex menyatakan Hery tidak mengenal pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Hery, lanjut Alex, juga tidak mengenal Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. Bahkan, menurut dia, Hery tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Laode.

Tim hukum turut mencermati keterangan mengenai uang yang disebut diberikan kepada Lukman Malanuang. Alex mengatakan, dalam persidangan, pemberian dari perusahaan-perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan jasa konsultan.

“Kami melihat ada bagian-bagian dalam konstruksi dakwaan yang masih harus diuji berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Alex menegaskan tim hukum tidak bermaksud mendahului putusan majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya menghormati kewenangan hakim dalam menilai seluruh alat bukti dan hanya menyampaikan fakta persidangan yang dianggap relevan.

Dalam perkara ini, Hery dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menyatakan Hery terbukti terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Source link