Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan yang menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu biasa. Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9) malam, KPU menyebut substansi gugatan tersebut masuk dalam kategori pemakzulan.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum KPU selaku pihak termohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. “Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata kuasa hukum KPU.
KPU: MK Tidak Bisa Melampaui Kewenangan
KPU menyatakan para pemohon sebenarnya telah menyadari adanya keterbatasan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut. Menurut KPU, hal itu tercermin dalam bagian permohonan halaman 45 poin 122 sampai 124.
Dalam jawabannya, KPU merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk pelaksanaan kekuasaan kehakiman, harus berlandaskan aturan hukum.
KPU menyebut kewenangan MK telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Atas dasar itu, KPU menilai MK tidak dapat memutus perkara di luar koridor kewenangannya.
“MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut,” ujar kuasa hukum KPU.
KPU juga menyoroti kondisi ketika Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik. Menurut lembaga tersebut, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan 7B.
Dalam mekanisme itu, MK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan. Namun, proses tersebut harus didahului usulan dari DPR. KPU menilai komunikasi para pemohon dengan DPR yang disebut belum selesai tidak dapat menjadi dasar untuk langsung mengajukan perkara ke MK.
“Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti para Pemohon dapat serta-merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR. Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata KPU.
Petitum Pemohon
Permohonan itu diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Petitum lainnya adalah pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.












