Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan kehadirannya saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin—mantan istri Andre Taulany—bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Pernyataan itu disampaikan setelah Erin melaporkan Rieke ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik.
Rieke sebelumnya hadir bersama Herawati ketika perempuan tersebut membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Erin menilai pendampingan itu telah melampaui kewenangan anggota DPR dan merupakan intervensi terhadap perkara yang menyeret namanya.
Rieke: Pendampingan bagian dari fungsi parlemen
Rieke, yang merupakan anggota Komisi bidang HAM DPR, mengatakan anggota parlemen memiliki hak untuk menerima aduan, mengawal, serta mendampingi warga yang sedang memperjuangkan haknya. Ia membantah pendampingan tersebut berarti mengambil alih proses hukum atau menggantikan peran penasihat hukum.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen,” ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Menurut Rieke, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur tiga fungsi utama DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Atas dasar fungsi tersebut, ia menyatakan anggota DPR tidak semestinya mengabaikan laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakadilan.
Ia menjelaskan, pendampingan politik-konstitusional berbeda dari pekerjaan advokat. Anggota DPR, kata Rieke, tidak berposisi sebagai pengacara korban dalam proses litigasi. Peran mereka adalah memastikan pengaduan ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai dengan hukum, perlindungan terhadap korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.
“Sejumlah perkara telah saya dampingi dan kawal dalam proses hukumnya sejak tahun 2013 silam dan selama saya menjabat sebagai anggota DPR RI,” kata Rieke.
MKD akan memanggil pelapor dan terlapor
Selain perkara yang melibatkan Herawati, Rieke menyebut dirinya tengah mendampingi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut dalam keterangannya.
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan lembaganya telah menerima laporan Erin terhadap Rieke. Laporan dugaan pelanggaran etik itu tercatat masuk pada 27 Agustus.
MKD akan meminta keterangan dari kedua pihak untuk menggali pokok persoalan laporan tersebut. “Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Eh, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil,” kata Nazarudin di kompleks parlemen, Selasa (22/9).












