Potensi Korupsi Penerimaan Maba Jalur Mandiri: Sorotan KPK

KPK: Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru Berpotensi Ladang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki potensi ladang korupsi. Ini disebabkan oleh status universitas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki kewenangan mandiri untuk mengelola keuangan dan asetnya.

Koordinasi dan Program Pencegahan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk mengembangkan program pencegahan guna mengatasi potensi korupsi tersebut.

“Modus dan titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan atau penghapusan jalur mandiri. Ini merupakan kewenangan kementerian terkait maupun universitas,” ujar Taufik.

Kesemrawutan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, juga menegaskan pandangan bahwa jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru rentan terhadap tindakan korupsi. Dia berpendapat bahwa kasus yang melibatkan Rektor Unsoed dan pihak lain hanyalah puncak gunung es dari kesemrawutan sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Didik menyayangkan bahwa praktik penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dilakukan karena keterbatasan anggaran pendidikan tinggi, yang kemudian mengakibatkan penyelewengan dan manipulasi dalam proses tersebut.

Sebagai tanggapan atas dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Tersangka termasuk Rektor Unsoed, Wakil Rektor III Unsoed, dan pihak swasta terkait.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta serta melakukan pemeriksaan intensif sejak tanggal 20 Agustus. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Source link