KPK Bongkar Kasus Gratifikasi Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau gratifikasi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan jajarannya. Hal ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Nasib Mahasiswa Saat Diperas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa beberapa mahasiswa yang diduga diperas untuk bisa diterima di Universitas Jenderal Soedirman akan tetap dapat menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa. Meskipun KPK tidak turut campur dalam ranah status mahasiswa tersebut, proses hukum terus berlangsung untuk menegakkan keadilan.
KPK memberikan tanggung jawab evaluasi dan koreksi kepada pihak otoritas terkait seperti rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi. Seluruh kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak terkait akan diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Para tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif sebelumnya telah memunculkan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas korupsi di sektor pendidikan dan menegakkan keadilan bagi seluruh pihak terkait.












