Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Pelanggaran ke Bareskrim: Peningkatan Penegakan Hukum

Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum ke Bareskrim

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyerahkan 34 kasus dugaan pidana kepada Bareskrim Polri. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap aduan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Langkah Tindak Lanjut Terhadap Aduan

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya untuk melindungi jemaah. Fokus utama Kemenhaj adalah untuk melindungi kepentingan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sebanyak 34 teradu/tergugat tercantum dalam daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan kepada APH per 18 Agustus 2026. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Dari 34 kasus tersebut, terdapat 14 teradu untuk kategori haji khusus dan 19 teradu untuk kategori umrah. Selain itu, terdapat satu kasus untuk kategori haji reguler.

Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola

Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus per 18 Agustus 2026. Angka tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelola dan tidak mengabaikan hak jemaah.

Kemenhaj terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas akan didorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat tetap terjaga dengan baik.

Source link