Berita  

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus: Kembali Berjuang

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus Terkait Penyitaan

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait proses penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Sidang Perdana Ditunjuk pada 12 Agustus 2026

PN Jakarta Pusat telah mendaftarkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, yang akan dipimpin oleh hakim tunggal M Firman Akbar.

Pada sidang sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan Lodewyk terkait penetapan tersangka dengan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.

Tujuh Orang Diprotes Hukum dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

Sebanyak tujuh orang, termasuk Lodewyk Pusung, berada dalam radar perangkap kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam program MBG di BGN. Mereka adalah mantan pejabat BGN, yayasan, dan pihak terafiliasi yang diduga terlibat dalam mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian pada pelaksanaan program.

Lodewyk Pusung melakukan langkah hukum dengan mengajukan praperadilan untuk menguji validitas proses penyitaan yang dilakukan terkait kasus ini. PN Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana untuk memeriksa keterangan dari semua pihak terkait guna mencari keadilan dalam proses hukum.

Source link