Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Jakarta, CNN Indonesia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan memutuskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi tidak dapat diterima. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (6/8).
Permohonan Ditolak
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Roy tidak memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam permohonannya. Hal ini menyebabkan permohonan gugatan tersebut mengandung cacat formil karena kekurangan pihak yang terlibat.
Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Gugatan ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait penangkapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Pada praperadilan sebelumnya yang berkaitan dengan penetapan tersangka, permohonan Roy juga ditolak oleh hakim. Namun, dalam kasus penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim memenangkan Roy.












