Guru Besar Unissula Usulkan Perubahan Istilah dalam RUU Perampasan Aset
Yehezkiel Minggus Tiranda, seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengusulkan perubahan terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, istilah yang digunakan perlu dipertimbangkan ulang karena memiliki dampak signifikan.
Istilah “Pemulihan Aset” Lebih Mencerminkan Tujuan Restoratif
Yehezkiel berpendapat bahwa istilah pemulihan aset lebih cocok digunakan daripada istilah perampasan aset. Menurutnya, terminologi pemulihan aset lebih mencerminkan tujuan restoratif yang lebih humanis. Meskipun istilah perampasan aset memiliki kejelasan dalam penegakan hukum, namun dapat meninggalkan kesan represif di mata masyarakat.
Dari perspektif hukum, Yehezkiel menjelaskan bahwa istilah perampasan aset lebih menitikberatkan pada pelaku, sementara istilah pemulihan aset lebih fokus pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan. Selain itu, dalam kerja sama internasional, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dianggap lebih dekat dengan konsep pemulihan aset.
Kepentingan Peralihan dan Penutup menjadi Fokus Utama
Menurut Yehezkiel, dalam menyusun RUU Perampasan Aset, aspek yang paling krusial terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Hampir 80 persen undang-undang baru atau perubahan undang-undang seringkali menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi karena masalah ketentuan peralihan. Oleh karena itu, pengaturan pada bagian tersebut harus dirancang dengan cermat agar transisi pelaksanaan aturan dapat berjalan lancar.
Yehezkiel juga memahami kompleksitas pembahasan RUU Perampasan Aset yang melibatkan berbagai kepentingan. Di tengah suasana kebatinan di DPR yang cenderung takut dan berani, diperlukan kehati-hatian dalam membawa RUU ini ke arah yang positif dan berdampak baik bagi masyarakat.










