Berita  

Skandal Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi: Korban Luka

Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan Pengeroyokan hingga Korban Luka

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua orang lainnya diduga melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Dakwaan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Cikarang.

Persidangan Ditunda, Jadwal Sidang Lanjutan Dijadwalkan

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan. Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul menuturkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2026.

Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Dihormati

Kuasa Hukum korban, Dani Bahdani, memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah mengambil langkah hukum setelah proses yang berjalan selama sembilan bulan. Dani juga mengimbau agar seluruh pihak, terutama pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa melakukan intervensi.

Michael, pengacara lainnya, juga menyoroti dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama penahanan di Rutan Cipayung. Pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk melakukan pengawasan terkait hal ini.

Selain itu, Michael berharap bahwa semua pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan keputusan yang sah. Sebelumnya, Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Setelah penyelidikan, N bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Source link