Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo Disita Polisi
Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyitaan terkait Dugaan Pencucian Uang
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang diduga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan penyitaan ini berkaitan dengan kasus pertambangan emas tanpa izin.
Sarana yang disita mencakup seluruh peralatan dan mesin yang digunakan dalam proses pemurnian emas, sedangkan prasarana yang disita meliputi bangunan kantor dan pabrik refinery milik PT SJU.
Dua Direktur Jadi Tersangka Baru
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru. Mereka adalah DHB dan VC. Penyidik juga menjelaskan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan kasus penadahan hasil tambang ilegal di beberapa wilayah di Indonesia.
Hasil pemurnian emas yang diduga berasal dari tambang ilegal kemudian diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu. Uang hasil penjualan emas ilegal tersebut disamarkan melalui transaksi ke rekening bank atas nama tersangka lain.
Penyidik berkomitmen untuk terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, termasuk para penambang, penampung, dan pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dan pencucian uang tersebut.












