Pemerintah dan DPR RI Susun Revisi Undang-Undang Advokat
Medan, CNN Indonesia — Pemerintah sedang bekerja sama dengan DPR RI untuk menyusun revisi Undang-Undang Advokat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa salah satu poin dalam perubahan tersebut adalah berkaitan dengan pendidikan dan pembentukan calon advokat. Sebuah usulan yang sedang dipertimbangkan adalah kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di desa dan kelurahan.
Penyesuaian Pola Magang untuk Calon Advokat
Supratman menjelaskan bahwa meskipun calon advokat tetap harus menjalani magang selama dua tahun, pola pelaksanaannya mungkin akan mengalami penyesuaian. Saat ini, revisi UU Advokat masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan.
“Praktik magang dua tahun itu tetap berlaku, hanya selama ini sebagian besar dilakukan di lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” ujar Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (10/6).
Persiapan Sebelum Dilantik sebagai Advokat
Supratman berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat selesai tahun ini agar perubahan-perubahan yang diusulkan dapat segera diterapkan. Salah satunya adalah penempatan calon advokat untuk magang di Posbakum yang telah didirikan pemerintah di berbagai daerah.
Dengan pengalaman langsung di Posbakum, diharapkan calon advokat dapat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memerlukan akses keadilan. Hal ini dianggap penting untuk membentuk sensitivitas sosial dan pemahaman lebih dalam terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan,” jelas Supratman.












