ASN Bea Cukai Diperiksa KPK terkait Kontainer 30 Hari di Tanjung Emas






<a href="https://portalmetrotv.com/2026/06/12/diperiksa-kpk-iskandar-sitorus-mengaku-terima-kuasa-bos-blueray/">KPK</a> Dalami Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, ASN Bea Cukai Diperiksa

KPK Dalami Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seputar keberadaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, saat memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Para ASN yang diperiksa mayoritas sedang berdinas di Bea Cukai Semarang, yakni atas nama Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra.

“Ini sudah dilakukan pemeriksaannya. Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart (suku cadang) kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pendalaman Terhadap Kontainer dan Fasilitas Kendaraan

KPK mendalami masalah tersebut terkait dengan keberadaan kontainer yang telah berada di pelabuhan selama 30 hari dan proses pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak di Ditjen Bea Cukai.

Pejabat Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima fasilitas kendaraan tersebut adalah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kendaraan ini digunakan untuk operasional pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK sudah menjerat setidaknya tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai. Mereka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

PT Blueray, salah satu pihak swasta yang terlibat, sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga telah diungkap selama persidangan berjalan.

Demikian perkembangan terkait pemeriksaan keberadaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas dan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai yang sedang ditangani oleh KPK.

Source link