KPK Selidiki Gratifikasi Pegawai Kemenhub: Berita Terbaru 2022

KPK Dalami Dugaan Pegawai Kementerian Perhubungan Terima Gratifikasi

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pendalaman materi dilakukan dengan memeriksa dua saksi ASN Kementerian Perhubungan, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan Terkait Pasal 12B UU Tipikor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Aturan ini memberikan ketentuan nilai gratifikasi yang dianggap suap, di mana jika nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Namun, jika nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.

Kasus Tersangka Sudewo

KPK baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka Sudewo (SDW) yang merupakan mantan Anggota DPR RI dan mantan Bupati Pati. Sudewo tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan penerimaan fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Sudewo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Source link