Pelaku Korupsi Menunggu Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, pada 4 Juni 2026.
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penasihat hukum telah menyampaikan pendapat masing-masing terkait kasus ini. Noel, salah satu terdakwa, juga memberikan pleidoi pribadi.
Pendapat dari Hakim
Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang diberikan selama persidangan. Dia menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2026 untuk pembacaan putusan serta perintah untuk menghadirkan terdakwa.
Pleidoi Noel
Dalam pleidoinya, Noel mengakui bahwa ia menerima uang dan barang dari salah satu terdakwa. Dia menyatakan penyesalan dan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Noel memohon agar putusan yang dijatuhkan dapat adil dan manusiawi, serta memberikan kesempatan untuk bertaubat dan berubah menjadi lebih baik.
Jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara, denda sejumlah Rp250 juta, dan membayar uang pengganti. Jika Noel tidak sanggup membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Noel dinyatakan bersalah menerima uang suap dan gratifikasi, serta sebuah motor dengan total nilai Rp4,4 miliar. Namun, ia telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.












