Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Penyitaan Aset

Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK Terkait Penyitaan Aset

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan tersebut terkait dengan penyitaan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan Praperadilan Terdaftar dengan Nomor Perkara Baru

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengkonfirmasi bahwa permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan diajukan karena Wayan diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Depok.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 13 Mei lalu, dan sidang perdana dilaksanakan hari ini. Petitum permohonannya hampir serupa dengan Praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, salah satunya mengenai penyitaan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Februari lalu.

Tuntutan Permohonan Praperadilan

Dalam permohonan ini, Wayan meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan seluruh isi permohonan. Selain itu, memerintahkan kepada KPK untuk membebaskan tersangka, menyatakan tidak sah semua dokumen terkait dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan KPK, serta menghukum KPK untuk membayar biaya perkara.

KPK sendiri telah memohon penundaan sidang yang seharusnya dilaksanakan hari ini, namun belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wayan bersama wakilnya, Bambang Setyawan, atas penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD) terkait percepatan proses eksekusi sengketa lahan di Depok. Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Source link