PTPN Manut Arahan Dony Oskaria: Kasus Kakek Mujiran di Lampung

PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran di Lampung

Jakarta, CNN Indonesia — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengambil langkah keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus Kakek Mujiran di Lampung. Proses hukum dihentikan dan Kakek Mujiran telah dibebaskan dari jeratan kasus pengambilan getah karet di perkebunan PTPN. Tindakan ini dilakukan PTPN sebagai respons terhadap arahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management Dony Oskaria.

Keadilan Restoratif Untuk Kakek Mujiran

Melalui mekanisme keadilan restoratif, penyelesaian kekeluargaan tercapai dan Kakek Mujiran kini bebas. Manajemen PTPN menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis. PTPN juga menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Dony Oskaria yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.

Komitmen PTPN Terhadap Kakek Mujiran

Manajemen PTPN mengambil momen kebebasan Kakek Mujiran untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan bertanggung jawab moral atas polemik yang terjadi di ruang publik. Melalui mekanisme keadilan restoratif, PTPN bersyukur karena Kakek Mujiran telah dibebaskan dan dapat kembali bersama keluarganya.

Dalam proses ini, PTPN memberikan asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran, termasuk bantuan pemenuhan kebutuhan pokok dan peluang kerja yang sesuai dengan kapasitas beliau atau anggota keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan PTPN tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun di Lampung, mengambil getah karet PTPN untuk dijual guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Kasus ini kemudian dihentikan dan Kakek Mujiran dibebaskan setelah proses keadilan restoratif. (Antara/Wis)

Source link