Pria Lansia Menusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak
Pada Sabtu (23/4), seorang pria lanjut usia (lansia) dengan inisial EF (67) melakukan tindakan menusuk mantan istrinya, berinisial ES (55), saat resepsi pernikahan anak kandungnya di Jakarta Utara. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku penusukan ini.
Motif dari aksi kriminal ini diduga karena dendam, namun masih dalam proses pendalaman kasus oleh pihak kepolisian setempat. Peristiwa berdarah ini terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kronologi Penusukan di Resepsi Pernikahan
Saat resepsi pernikahan anak, pelaku mantan suami korban mendatangi acara tersebut di Jalan Sunter Karya Timur. Saat sedang bersalaman di panggung, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang disimpan dalam tasnya dan menusukkan pisau tersebut ke tubuh mantan istrinya.
Menurut keterangan saksi, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dengan luka serius akibat tusukan mantan suaminya. Pelaku, yang dikenakan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Surat dan Pisau sebagai Bukti Aksi Kekerasan
Setelah ditangkap, pelaku diketahui membawa selembar surat yang berisi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya terkait beberapa hal pada masa pernikahan mereka. Surat dan pisau yang digunakan sebagai senjata tajam sudah diamankan sebagai barang bukti untuk kasus ini.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penusukan ini, dengan menjadikan motif dendam sebagai fokus utama dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pria lansia tersebut.












