Dirjen Bea Cukai Terima Rp61 Miliar dari Bos Blueray

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Rp61 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menerima total uang sekitar Rp61 miliar selama enam kali dari bos Blueray Cargo, John Field. Penyerahan amplop dengan kode ‘1’ berisi uang Sin$213.600 merupakan salah satu dari keenam kasus suap tersebut.

Dana Suap Berbeda-Beda Setiap Bulan

Meskipun demikian, Jaksa Takdir menyatakan bahwa jumlah uang suap yang diterima John Field oleh pejabat Bea Cukai berbeda-beda setiap bulannya. Takdir menegaskan bahwa ada enam kali penyerahan uang dalam rentang waktu dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Jumlah total tersebut dihitung dari nilai nominal satu bulan, dikalikan dengan enam bulan, yang mencapai Rp61 miliar.

Penyerahan Uang Suap oleh John Field

Dalam sidang pemeriksaan di PN Tipikor, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, mengungkapkan bahwa John Field dan Sri Pangastuti alias Tuti mengantarkan sejumlah amplop ke kantor dengan kode 1 hingga 3. Meskipun demikian, Orlando tidak mengetahui penerima amplop dengan kode 1, sedangkan kode 2 dan 3 masing-masing ditujukan untuk pejabat Direktur Penindakan dan Penyidikan serta Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selanjutnya, data sampling amplop yang diterima oleh pejabat Bea Cukai ditampilkan. Tabel tersebut mengaitkan kode tertentu dengan penerima masing-masing amplop. JPU mengkonfirmasi bahwa amplop dengan kode ‘2’ dan ‘3’ adalah milik Rizal dan Sisprian. Sementara amplop kode ‘1’ menjadi milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Total uang yang diterima Djaka pada bulan Agustus mencapai 200 ribu dolar Singapura.

Source link