Polisi Geledah Ponpes, Kiai Diduga Cabuli 11 Santri Ponorogo

Pria Pengasuh Pondok Pesantren di Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Seorang pria berinisial JYD (55), yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Ponorogo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

Selama penyidikan dan gelar perkara, polisi telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan JYD sebagai tersangka. Pria ini diduga melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2017 hingga Maret 2026 di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Modus Operandi dan Sitaan Barang Bukti

Saat melancarkan aksinya, JYD menggunakan modus iming-iming uang tunai sebesar Rp100.000 untuk meminta korban meladeni keinginannya di dalam kamar pribadinya. Dari total 11 korban, enam di antaranya masih di bawah umur.

Polisi turut melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari kamar pribadi JYD, termasuk kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang yang disita ini diduga menjadi bukti langsung dalam kasus pencabulan yang dilaporkan.

Konsekuensi Hukum

Atas perbuatannya, JYD dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka yang telah ditahan di Polres Ponorogo ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Polisi juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap potensi korban atau tindak pidana lain yang belum teridentifikasi. Mereka juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor ke pihak berwajib.

Source link