ASN Pemprov Sumut Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Vape Narkoba
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS (25) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Hal ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung narkoba jenis etomidate yang disimpan dalam roti tawar.
Penangkapan ASN Terkait Kasus Vape Narkoba
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menyebutkan bahwa dari tangan FIS (25) disita satu vape dengan kandungan narkoba. FIS, yang merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri, ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan FIS, terutama penerimaan paket barang kiriman, menjadi dasar untuk penangkapan ini. Petugas kemudian menemukan FIS membawa satu bungkus roti tawar yang berisi vape narkoba dengan logo Batman. Tindakan ini merupakan respons terhadap informasi dari masyarakat terkait peredaran vape narkoba.
Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap FIS dan berupaya mengungkap jaringan peredaran vape narkoba yang melibatkan oknum ASN ini. Tim masih bekerja untuk mendalami keterangan dari FIS, termasuk peranannya dalam kasus ini apakah hanya sebagai pengguna atau memiliki keterlibatan lebih dalam dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus penyalahgunaan vape narkoba ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat.












