UPN “Veteran” Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terduga Kekerasan Seksual
Sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosen di UPN “Veteran” Yogyakarta telah mengegerkan publik. Kasus ini terbongkar ketika dua korban melaporkan telah menjadi korban pelecehan fisik dari dosen tersebut saat proses bimbingan skripsi dan magang.
Kronologi Kasus
Menurut informasi yang beredar, pelaku kekerasan seksual ini merupakan dosen di jurusan Agrokteknologi. Modus operandinya meliputi mengajak korban makan atau nonton, meminta bantuan koreksi pekerjaan, mengajak ke lokasi pengabdian, memberi informasi lowongan pekerjaan, hingga menawarkan untuk mengantar korban bekerja. Korban yang dilaporkan dalam kasus ini lebih dari dua orang dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak internal kampus sejak tahun 2022.
Tindakan UPN “Veteran” Yogyakarta
Dalam responsnya terhadap kasus ini, UPN Yogyakarta telah menonaktifkan dosen terduga sebagai langkah preventif. Keputusan penonaktifan sementara dosen tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembelajaran di lingkungan kampus tetap berjalan tanpa gangguan.
UPN “Veteran” Yogyakarta juga membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk menangani kasus ini secara profesional. Langkah-langkah yang diambil universitas ini mencakup perlindungan terhadap korban, kerahasiaan identitas, hingga proses pemeriksaan yang hati-hati dan objektif.
Kampus ini menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Satgas PPKPT siap menindaklanjuti setiap informasi dan bukti terkait kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku.












