RUU Pemilu Tetap Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menegaskan RUU Pemilu akan tetap menjadi usul inisiatif DPR. Bima menyatakan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Aria Bima mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak mudah, terutama dalam menerjemahkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR, setiap fraksi di DPR harus menyepakati besaran perubahan ambang batas parlemen.
Besaran Ambang Batas Parlemen
Aria Bima menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua opsi terkait ambang batas parlemen. Opsi pertama adalah tetap menjaga ambang batas pada angka 4 persen, dengan mempertimbangkan jumlah komisi sebanyak 13.
Sementara opsi lainnya adalah melalui penggabungan fraksi untuk memenuhi syarat ambang batas. Namun, kedua opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Usulan Inisiatif DPR
Saleh Daulay, Wakil Ketua Umum PAN sebelumnya menyampaikan pentingnya RUU Pemilu menjadi usul inisiatif DPR untuk menghindari perdebatan antar partai di DPR. RUU ini masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026, namun belum dimulai pembahasannya dan tidak akan dibahas tahun ini.
Sebagai informasi, tahapan pemilu akan dimulai pertengahan 2026 mendatang. Pembahasan RUU Pemilu diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia.












