Nobar Film ‘Pesta Babi’ Pembubaran di Beberapa Daerah






Article Rewrite

Nobar Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Diserang di Beberapa Daerah

Jakarta, CNN Indonesia — Aksi nonton bareng (Nobar) film dokumenter ‘Pesta Babi’ karya Dandhy Laksono di sejumlah daerah dibubarkan secara paksa oleh TNI hingga pihak universitas.Setidaknya ada dua lokasi pembubaran aksi nobar film tersebut di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.Film dokumenter ‘Pesta Babi’ menyoroti hilangnya hutan di Papua usai dikonversi menjadi perkebunan industri dengan mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini juga merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.

Pembubaran Aksi Nobar di Universitas Mataram

Peristiwa pembubaran pertama dilakukan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita bersama puluhan satpam kampus, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 18.55 WITA. Sujita beralasan film dokumenter yang mengupas dampak deforestasi hingga perampasan tanah adat di Papua itu tidak layak ditonton. Ia lantas meminta para mahasiswa untuk membatalkan pemutaran film itu.”Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5). Sujita mengklaim pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ itu dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi. Ia lantas menyarankan mahasiswa untuk menonton pertandingan sepakbola atau film lainnya.

Pembubaran Aksi Nobar di Ternate Tengah

Sementara itu di Ternate Tengah, Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin pembubaran aksi nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara. Jani beralasan materi film yang ditayangkan di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada Jumat (8/5) pukul 20.00 WIT, dinilai mendapat banyak penolakan lantaran bersifat provokatif.

Reaksi dan Kritik atas Pembubaran Nobar Film

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pembubaran kegiatan Nobar film tersebut. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Menurut Pigai pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Source link