Jakarta, CNN Indonesia — Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek yang kini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5) hari ini. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari vonis tenaga ahli Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), yang divonis empat tahun penjara dan didenda Rp500 juta dalam kasus yang sama.
Divonis, Ibam Terbukti Bersalah
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ibam terbukti bersalah merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Majelis hakim menilai bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM memberikan keuntungan bagi banyak pihak, termasuk individu maupun perusahaan. Dalam persidangan, diketahui bahwa Ibam mengetahui kelemahan Chromebook seperti keterbatasan koneksi internet dan terhadap aplikasi-aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, Ibam terus mempromosikan keunggulan Chromebook tanpa memberikan informasi yang objektif.
Pembacaan Tuntutan kepada Nadiem
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kasus korupsi kepada Nadiem. Proyek pengadaan laptop Chromebook yang terlibat dalam kasus tersebut disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Angka ini dipengaruhi oleh harga Chromebook yang dianggap mahal dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun yang terdiri dari harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan biaya pengadaan CDM sekitar Rp621 miliar. Kasus ini menjadi fokus dalam sidang dengan melibatkan nama-nama besar dalam bidang pendidikan di Indonesia seperti Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief.












