Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyegel empat kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia. Menurut Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya disegel. Keempat kapal tersebut adalah kapal wisata asing yang menggunakan fasilitas impor sementara untuk kegiatan wisatawan berekreasi di Indonesia.
Siswo menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas terjadi ketika kapal disewakan atau dijual kepada warga negara Indonesia untuk menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor. Empat kapal wisata asing yang disegel berasal dari Malaysia dan Singapura, sementara dua kapal lainnya telah diselesaikan administrasinya. DJBC dan DJP sedang meneliti jumlah kerugian negara akibat pelanggaran ini dengan perkiraan harga satu kapal yacht kecil sekitar Rp10 miliar.
Kolaborasi antara DJBC dan DJP bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perpajakan. Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menekankan pentingnya kepemilikan kapal mewah sesuai dengan regulasi Indonesia. Bea Cukai Jakarta sebelumnya juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memerangi ekonomi bawah tanah, dan menegakkan keadilan fiskal. Melalui tindakan ini, diharapkan warga negara memenuhi kewajiban pajak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.












