Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menginvestigasi penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dalam kasus dugaan pemerasan. Investigasi dilakukan saat KPK memeriksa jaksa di Kejaksaan Negeri HSU, Aganta Haris Saputra. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran dan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Henrikus Ion Sidabutar dan Anggun Devianty, namun keduanya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Albertinus, bersama dengan dua rekannya dari Kejaksaan Negeri HSU, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Mereka saat ini sudah ditahan dan disangkakan melanggar beberapa pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Kajari HSU, kantor Kejaksaan Negeri HSU, dan rumah pribadi Kajari HSU. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan telah disita oleh KPK selama penggeledahan tersebut.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Desember tahun sebelumnya. Dalam OTT tersebut, diduga Albertinus menerima uang sejumlah besar secara tidak wajar dari beberapa perangkat daerah di HSU. Semua proses penyidikan dan penggeledahan dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan kasus pemerasan ini. Aksi KPK dalam mengusut dan mengungkap kasus korupsi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.










