Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni membantah adanya pengurusan perkara dalam kasus pemerasan yang dilaporkannya oleh sejumlah orang yang mengklaim sebagai utusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni menegaskan bahwa pemerasan yang dilakukan terkait pengurusan perkara tersebut tidak benar, dan para pelaku hanya meminta uang sebesar Rp300 juta atas nama pimpinan komisi antirasuah.
Menurut Sahroni, narasi berita yang beredar terkait pengurusan perkara tersebut merupakan informasi yang berbeda, karena sebenarnya para pelaku meminta uang secara langsung atas nama pimpinan KPK. Sahroni mengakui penyerahan uang Rp300 juta tersebut, namun disampaikan sebagai barang bukti pemerasan.
Insiden pemerasan terjadi saat Sahroni sedang memimpin rapat komisi pada Senin (6/4) lalu, ketika salah satu pelaku, seorang perempuan, mengklaim sebagai Kabiro Penindakan KPK dan ingin bertemu dengan Sahroni. Meskipun Sahroni mencoba mengonfirmasi identitas para pelaku kepada pimpinan KPK, namun hal tersebut dibantah. Akhirnya, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan menyita uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima permintaan uang dengan dalih-dalih tertentu dan kemampuan aparat penegak hukum untuk mengatasi kasus pemerasan dengan tegas. Semua pihak dihimbau untuk tidak terpancing dengan modus pemerasan semacam ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam penegakan hukum di Indonesia.












