Perubahan Jadwal Libur Ganjil Genap Jakarta Maret 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota akan dihilangkan dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi milik Dishub DKI Jakarta. Ganjil-genap di Jakarta tidak akan berlaku mulai dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 H yang jatuh pada tanggal-tanggal tersebut. Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur panjang Nyepi dan Lebaran 2026 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun tersebut. Prediksi puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026 turut menjadi sorotan, dengan Kapolri memimpin rapat lintas sektoral untuk mempersiapkan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Puncak arus mudik Lebaran diprediksi terjadi dua kali, sejalan dengan penerapan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere oleh pemerintah. Polri juga memperkirakan puncak arus balik Lebaran akan terjadi dua kali, dengan tanggal puncak arus balik pertama dijadwalkan pada 24-25 Maret dan yang kedua pada 28-29 Maret 2026. Semua prediksi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Source link