Delpedro Pembebasan Admin Gejayan: Fakta Lainnya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dari tuduhan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu. Selain itu, tiga terdakwa lain juga divonis bebas, yaitu Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum. Meskipun putusan tersebut belum final, terdapat mekanisme hukum kasasi yang bisa ditempuh oleh para pihak. Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan bahwa para terdakwa menyebarkan berita bohong atau menghasut kekerasan terhadap aparat negara.

Hakim menyoroti fakta bahwa tidak ada saksi yang mengkonfirmasi ajakan langsung atau tidak langsung dari para terdakwa untuk melakukan demonstrasi atau kekerasan. Pengadilan menyimpulkan bahwa narasi-narasi yang dipublikasikan merupakan bentuk dukungan advokasi dan ekspresi kekecewaan, bukan ajakan untuk melakukan perlawanan fisik.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara untuk para terdakwa berdasarkan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan. Namun, hakim memutuskan untuk membebaskan mereka setelah melihat bukti dan fakta yang ada. Putusan tersebut mungkin masih dapat digugat melalui proses hukum yang berlaku.

Source link