Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memastikan bahwa kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik. Pramono menegaskan bahwa tidak akan memberikan izin terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik kepada siapapun. Bahkan, sanksi berat telah disiapkan untuk pegawai yang melanggar aturan ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua periode, yakni pertengahan Maret mendatang. Perkiraan ini didasarkan pada survei yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Kementerian Perhubungan, dengan membandingkan jumlah pemudik pada tahun sebelumnya. Puncak arus mudik pertama diperkirakan akan terjadi pada tanggal 14 hingga 15 Maret, diikuti dengan arus mudik kedua pada tanggal 18 dan 19 Maret setelah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Dengan demikian, Pramono Anung dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatur arus mudik Lebaran tahun ini. Keputusan tegas mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bertujuan untuk meminimalisir penggunaan kendaraan dinas secara tidak tepat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Semoga dengan adanya langkah ini, arus mudik dapat berjalan dengan lebih lancar dan terkoordinasi.












