Berita  

KPK Beberkan Pejabat Bea Cukai Gunakan Uang Korupsi untuk Mobil Operasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang hasil dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeui) digunakan untuk membeli mobil operasional. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli mobil operasional yang digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi. Asep juga mengungkap bahwa ada operasional yang diatur dari mobil-mobil tersebut, untuk menghindari petugas KPK. Dalam penggeledahan, sebagian uang hasil korupsi ditemukan di dalam mobil-mobil operasional tersebut. KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 605 UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP. Sementara pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP.

Source link