Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan secara konfrontir antara bandar narkoba Koh Erwin dan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan langsung digelar penyidik usai penangkapan Koh Erwin pada Kamis kemarin. Eko menyebut total ada 5 tersangka dari klaster peredaran narkoba dari Polda NTB yang dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara konfrontir, yaitu Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais. Lewat pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami jaringan serta aliran dana hasil peredaran narkoba, termasuk besaran dana yang disetorkan dari Koh Erwin kepada Malaungi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba seperti sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan ketamin. Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji. Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB. Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.












