Berita  

Amnesty Membela Delpedro dkk: Tuntutan 2 Tahun Penjara

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan, mengonfirmasi adanya skema ‘operasi pembungkaman’. Menurut Usman, tuntutan tersebut memberikan pesan keliru bahwa menyuarakan kritik dianggap sebagai tindak pidana, yang seharusnya dilindungi sebagai hak asasi manusia. Usman juga menyebutkan bahwa aksi Delpedro dan rekan-rekan dianggap sebagai tindak pidana sebenarnya merupakan ekspresi pendapat yang dilindungi konstitusi.

Usman menegaskan bahwa tindakan pembukaan posko aduan, pemantauan situasi lapangan, dan mendampingi korban penangkapan atau pencabutan Kartu Jakarta Pintar bukanlah aksi kriminal. Ia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap Delpedro dan rekan-rekan serta kasus-kasus lain terkait demonstrasi Agustus tahun lalu telah melanggar prinsip peradilan yang adil. Menurut Usman, pemerintah seharusnya menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis dan warga biasa yang hanya menyuarakan pendapatnya secara damai selama aksi Agustus tahun lalu.

Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara, serta tuntutan serupa untuk tiga orang terdakwa lainnya. Mereka dituduh melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan. Usman berharap majelis hakim bisa memutuskan secara adil dan menolak segala tuntutan jaksa, serta mendorong pemerintah untuk membangun ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.

Source link