Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait gugatan sengketa permohonan informasi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengenai sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini memaksa PUPR untuk membuka lima dokumen proyek di IKN yang sebelumnya tidak terbuka untuk publik.
Menurut Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, “Kementerian PUPR telah membuka lima dokumen yang kemudian diakui oleh Komisi Informasi Pusat sebagai dokumen yang terbuka untuk publik.” Kelima dokumen yang harus dibuka termasuk Amdal untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Sengketa informasi antara Jatam dan Kementerian PUPR dimulai pada tahun 2022 ketika Jatam Kaltim sedang melakukan riset di IKN. Jatam Kaltim meminta PUPR untuk membuka sejumlah dokumen terkait pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake bagi publik, tetapi permintaan mereka ditolak dengan alasan kerahasiaan. Setelah melalui proses persidangan di Komisi Informasi Pusat, dokumen tersebut kemudian diakui sebagai dokumen yang terbuka untuk publik.
Meskipun putusan MA memenangkan Jatam, hingga saat ini CNNIndonesia.com belum menerima pernyataan resmi dari Kementerian PU mengenai keputusan tersebut. Artinya, Kementerian PUPR diharapkan untuk mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat dan membuka lima dari tujuh dokumen yang diminta oleh Jatam Kaltim.












