Berita  

Pemulihan Aset Negara Rp1,5 Triliun oleh KPK Hingga 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan nilai pengembalian aset ke kas negara berdasarkan hasil penanganan kasus sepanjang tahun 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa total aset yang telah dikembalikan ke KPK per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,531 triliun. Selain disetor ke kas negara, sebagian aset tersebut juga ditetapkan sebagai hibah atas barang rampasan dengan nilai sebesar Rp138 miliar. Aset tersebut telah diberikan nilai hibah ke beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, seperti MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan Pemkab Tomohon.

Pengembalian atau pemulihan aset juga dilakukan melalui koordinasi dan supervisi. Pada tahun 2025, KPK menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun. Rincian penyelematan aset meliputi fasilitas sosial dan fasum sebesar Rp116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun. Beberapa aset yang ditertibkan antara lain Waduk Cincin di Jakarta Utara, Pasar Tematik di Manado, dan Kebun Binatang di Bandung dengan total nilai Rp2,3 triliun. Setyo mengungkapkan bahwa penertiban aset dilakukan agar kembali menjadi aset pemda.

Source link