Berita  

Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc: Prabowo dalam Proses Penandatanganan

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah mengonfirmasi bahwa peraturan tentang kenaikan gaji hakim ad hoc sudah selesai dan kini menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menyampaikan bahwa setelah proses perhitungan rampung, peraturan tersebut tinggal menunggu persetujuan resmi dari Presiden. Beliau juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait isu ini untuk finalisasi peraturan sebelum ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Meskipun demikian, Prasetyo belum merinci jumlah kenaikan yang akan diterima oleh hakim ad hoc di masa yang akan datang. Sebelumnya, para hakim ad hoc telah mengeluhkan tentang tunjangan yang mereka terima, yang berujung pada ancaman mogok sidang. Keluhan ini diungkapkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Ade Darussalam, perwakilan FSHA, menyatakan bahwa sumber pendapatan utama hakim ad hoc hanyalah dari tunjangan kehormatan, tanpa gaji pokok atau tunjangan lain yang terkait dengan tugas pokok mereka.

Lebih lanjut, Ade juga menyebut bahwa selama 13 tahun terakhir tidak ada perubahan kesejahteraan bagi hakim ad hoc, sementara mereka juga menuntut asuransi kecelakaan dan kematian. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan kesejahteraan hakim ad hoc perlu mendapat perhatian serius agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Source link