Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk 22 perusahaan di Sumatra. Langkah ini dilakukan setelah hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London. SK pencabutan izin tersebut akan segera dikirim kepada masing-masing perusahaan terkait sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas perusak lingkungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. Dari total perizinan yang dicabut, 22 perusahaan termasuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, sedangkan 6 perusahaan dalam kategori tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata dan mengelola hutan secara tepat guna demi keberlangsungan lingkungan dan alam. Tindakan tegas ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi rakyat dan kelestarian alam di Indonesia.












