Peran Polisi dalam Menegakkan Putusan MK di Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang polisi bisa mengisi jabatan sipil tidak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan tersebut yang diterbitkan pada 16 Desember 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.

“Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta. Menurut Sigit, Perpol 10/2025 justru diterbitkan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 114/2025 yang menghapus frasa “penugasan Kapolri” dalam Pasal 28 UU Polri.

Sigit berharap ke depan putusan itu juga bisa diatur dalam undang-undang dan ingin agar UU Polri segera direvisi di DPR. “Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanaan tugas di luar struktur,” ujarnya.

Source link