KPK Periksa Gus Alex dan Sekretaris Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Para saksi tersebut termasuk berbagai individu seperti Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama. Selain itu, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Muhamad AL Fatih, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, dan Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Saksi telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, dengan Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diperkirakan kasus ini merugikan negara sebesar lebih dari Rp1 triliun. Banyak saksi lainnya telah dimintai keterangan selama proses penyidikan, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo serta tokoh dari Nahdlatul Ulama.

Kasus tambahan kuota haji ini terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang bertemu dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Kuota haji khusus diatur oleh Undang-undang dan seharusnya diberikan kepada jemaah haji khusus serta petugas haji khusus. Namun, pembagian kuota ini disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa tersangka dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus ini. Dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti juga disita sebagai barang bukti.

Source link