Pejabat PUPR Ditetapkan Tersangka Korupsi Waterfront Danau Toba Rp13 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan seorang pejabat di Kementerian PUPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan konstruksi di kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Tersangka tersebut adalah ESK, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dari penyelidikan hingga penyidikan, tim Penyidik Kejati Sumut menetapkan ESK sebagai tersangka atas kasus tersebut. Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan ESK sebagai tersangka didasarkan pada temuan minimal dua alat bukti yang cukup menunjukkan peran tersangka dalam penyimpangan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar. Dugaan tersebut termasuk tidak sesuainya gambar rencana kerja dengan kondisi lapangan serta penggunaan beton dengan mutu yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK ditahan selama 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan oleh ahli untuk mengukur dampak dari tindak korupsi tersebut.

Source link