Berita  

Kritik Komnas Perempuan Terhadap Vonis Bersalah-Bebas Laras Faizati

Kritik terhadap putusan dalam perkara Laras Faizati kembali membuka perdebatan lama soal batas antara kebebasan berekspresi dan ancaman pidana. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyatakan tidak puas atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meski dalam putusan itu Laras hanya dijatuhi enam bulan penjara dengan syarat pengawasan selama satu tahun. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penghasutan dalam konteks demonstrasi pada Agustus 2025.

Komnas Perempuan Soroti Dampak ke Ruang Bersuara

Bagi Komnas Perempuan, putusan tersebut bukan sekadar soal satu perkara hukum. Mereka menilai vonis itu memberi sinyal yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berpendapat, terutama bagi perempuan dan generasi muda yang selama ini kerap menjadi bagian penting dalam ruang-ruang kritik publik. Dalam pandangan lembaga ini, hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat adalah bagian dari hak konstitusional yang seharusnya dilindungi, bukan justru membuat warga takut berbicara.

Komnas Perempuan juga menyoroti efek yang lebih luas dari kriminalisasi atas suara kritis. Jika masyarakat mulai khawatir setiap pendapat bisa berujung pada konsekuensi hukum, maka partisipasi publik berisiko menyusut. Pada titik itu, ruang kontrol sosial melalui kritik yang lahir dari masyarakat bisa ikut melemah.

Vonis Bersyarat dan Pertimbangan Hakim

Dalam perkara Laras, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga menetapkan syarat agar Laras tidak melakukan pelanggaran serupa selama satu tahun ke depan. Skema ini membuat pidana penjara tidak langsung dijalankan, dengan pertimbangan bahwa Laras dinilai masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri. Hakim juga menilai belum ada tindakan yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutan yang dimaksud dalam perkara tersebut.

Namun, bagi Komnas Perempuan, pertimbangan itu belum cukup menjawab kekhawatiran yang lebih besar: bahwa pembatasan terhadap kritik bisa berdampak pada menyempitnya ruang aman bagi warga untuk menyampaikan kegelisahan mereka. Lembaga ini menegaskan, kebebasan berekspresi justru penting untuk memastikan isu-isu publik, termasuk kekerasan berbasis gender, tetap bisa diawasi dan dibicarakan secara terbuka.

Kriminalisasi Kritik dan Imbasnya

Komnas Perempuan menilai, ketika kritik diperlakukan terlalu dekat dengan ranah pidana, ada risiko besar terhadap upaya membangun akuntabilitas sosial. Padahal, menurut mereka, partisipasi publik yang terbuka dan kritis merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong keadilan. Karena itu, perkara Laras Faizati dipandang bukan hanya sebagai putusan individual, melainkan juga sebagai penanda arah perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.