Berita  

Kritik Komnas Perempuan Terhadap Vonis Bersalah-Bebas Laras Faizati

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, atau Komnas Perempuan, mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap vonis bebas bersyarat yang diberikan kepada Laras Faizati dalam kasus penghasutan yang terkait dengan demonstrasi pada Agustus 2025. Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Laras, namun dengan syarat bahwa Laras tidak melakukan pelanggaran serupa dalam satu tahun ke depan. Komnas Perempuan menganggap putusan ini sebagai langkah yang memprihatinkan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama bagi perempuan dan generasi muda.

Menurut Komnas Perempuan, kritik dan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati bagi setiap warga negara. Mereka menyatakan bahwa putusan ini berpotensi mengakibatkan ketakutan pada masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka karena takut akan konsekuensi hukum. Komnas Perempuan menekankan bahwa membatasi kebebasan berekspresi bukan hanya akan mempersempit ruang partisipasi publik, tetapi juga dapat melemahkan kontrol sosial melalui kritik yang dibangun oleh publik.

Dalam kasus Laras, meskipun hakim menjatuhkan hukuman, mereka memberikan hukuman pengawasan sebagai alternatif penjara, dengan pertimbangan bahwa Laras memiliki potensi untuk memperbaiki diri dan tidak melakukan tindakan yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya. Komnas Perempuan menggarisbawahi pentingnya menjaga ruang aman bagi setiap individu untuk menyuarakan pendapat dan keprihatinan mereka, serta menilai bahwa kriminalisasi kritik berpotensi menghambat penanganan kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik yang terbuka dan kritis merupakan alat penting dalam menjaga akuntabilitas sosial dan menegakkan keadilan.

Source link