Berita  

Eks Sekjen Kemnaker Terima Uang Peras TKA, Skandal Korupsi Terbongkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pemerasan sebesar Rp12 miliar dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Uang tersebut diduga diterima HS dari tahun 2010 saat masih menjabat sebagai direktur hingga masa pensiun pada tahun 2025. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK juga menduga HS menerima uang pemerasan sejak 2010 saat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut terus berlanjut bahkan setelah HS naik pangkat dan pensiun. Penyidik KPK berupaya melacak aliran uang terkait kasus ini, mengungkap bahwa pola korupsi semacam ini terjadi sejak lama dan berlanjut hingga saat ini. Kasus pemerasan pengurusan RPTKA juga melibatkan delapan tersangka lain, yang merupakan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024. KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah syarat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, dan tidak diterbitkannya RPTKA akan menghambat izin kerja dan izin tinggal, yang dapat menimbulkan denda besar bagi tenaga kerja asing. Kasus pemerasan RPTKA diduga terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. KPK telah menahan delapan tersangka kasus ini, dengan dua kelompok penahanan pada Juli 2025 dan penambahan tersangka baru pada Oktober 2025.

Source link