Eks Sekjen Kemnaker Diduga Ikut Terima Rp12 Miliar dari Pemerasan RPTKA
Skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), ikut menerima aliran uang hingga Rp12 miliar dari praktik yang diduga berlangsung bertahun-tahun.
Jejak Uang Diduga Mengalir Sejak 2010
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penerimaan uang oleh HS tidak hanya terjadi saat ia menjabat sebagai pejabat aktif, tetapi juga disebut berlanjut sejak 2010 ketika masih menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Pola itu diduga terus berjalan ketika HS naik jabatan hingga memasuki masa pensiun pada 2025.
KPK kini menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga diterima HS, sekaligus memetakan bagaimana praktik serupa bisa bertahan dalam waktu lama. Bagi penyidik, kasus ini menunjukkan bahwa modus pemerasan dalam layanan administratif bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan diduga menjadi kebiasaan yang terpelihara dari tahun ke tahun.
Delapan Tersangka Lain dan Puluhan Miliar Rupiah
Selain HS, perkara ini juga menyeret delapan tersangka lain yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker. Dari pengurusan RPTKA selama periode 2019-2024, para tersangka diduga berhasil menghimpun sekitar Rp53,7 miliar.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Jika dokumen itu tidak diterbitkan, proses izin kerja dan izin tinggal dapat tersendat, bahkan berujung pada denda yang memberatkan pekerja asing. Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan untuk menekan pihak-pihak terkait agar menyerahkan uang.
Kasus Diduga Berlangsung di Tiga Era Menteri
Praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini disebut sudah berlangsung sejak masa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, lalu berlanjut di era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. KPK melihat rentang waktu yang panjang itu sebagai indikasi bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga menjadi pola yang diwariskan di dalam sistem.
Hingga kini, KPK telah menahan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang pada Juli 2025, kemudian disusul penambahan tersangka baru pada Oktober 2025. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri siapa saja yang menikmati aliran uang dan bagaimana mekanisme pemerasan itu dijalankan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










