Fakta terungkap bahwa pembayaran restitusi kepada anak korban kekerasan pada tahun 2024 masih nihil, tanpa sepeser pun yang dibayar. Restitusi merupakan bentuk ganti rugi finansial atau material yang diberikan kepada korban tindak pidana, namun bukan melalui pengeluaran negara. Dian Sasmita dari KPAI mengungkapkan data bahwa dari total perhitungan restitusi sebesar Rp14,06 miliar pada tahun 2024, hanya 10 persen yang disetujui oleh hakim, sedangkan belum ada yang diterima oleh anak korban. Kondisi ini disayangkan karena pembayaran restitusi seharusnya menjadi bagian dari pemulihan korban kekerasan. Restitusi memiliki tujuan untuk mengembalikan kondisi korban ke posisinya sebelum terjadi kejahatan, seperti mengganti harta yang hilang, biaya medis, atau penderitaan psikologis. Oleh karena itu, KPAI mendesak Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengawasi eksekusi putusan restitusi dengan mengidentifikasi aset pelaku dan kemampuan finansial mereka. Lebih lanjut, KPAI juga menekankan pentingnya pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam peradilan, sehingga hak-hak anak korban tidak terabaikan dalam proses pemulihan.
Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024: Masih Nol Rupiah
Read Also
Recommendation for You

Angin puting beliung melanda Terminal Kalimas Surabaya, Jawa Timur, dari Selasa malam hingga Rabu dini…

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan…

KSOP Gorontalo melakukan pengujian dan pengecekan kesiapan peralatan serta anak buah kapal (ABK) KM Sabuk…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo terkait pembangunan proyek kantor MUI…








