Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijadwalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari. Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, mengumumkan penjadwalan sidang tersebut setelah persidangan sebelumnya pada Jumat, 9 Januari. Laras berharap untuk mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Laras Faizati Khoirunnisa dengan pidana 1 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, di mana Laras diduga melakukan tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus tahun sebelumnya. Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang menghasut di muka umum dengan maksud agar terbaca oleh banyak orang.
Dakwaan terhadap Laras melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP. Laras menjelaskan bahwa unggahan kontroversial di media sosialnya merupakan ekspresi kekecewaan dan kemarahan atas kejadian yang menimpa seorang pengemudi ojek daring.
Dalam persidangan, Laras juga menegaskan bahwa ekspresi wajahnya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri merupakan bentuk sarkasme dan bukan provokasi. Laras mengklaim bahwa postingan-postingan tersebut hanya sebagai ungkapan spontanitas dan tidak bermaksud meresahkan atau menghasut. Laras berharap untuk memperoleh keputusan yang adil pada sidang pembacaan putusan yang ditunda hingga Kamis, 15 Januari 2026.












