8 Tips Mengatasi Tunjangan Stagnan Tanpa Gaji Pokok

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia telah bertemu dengan Komisi III DPR untuk mengungkapkan berbagai masalah dan beban kerja yang mereka hadapi, termasuk isu terkait stagnasi tunjangan selama 13 tahun terakhir. Menurut perwakilan FSHA, Ade Darussalam, hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya mengandalkan tunjangan kehormatan sebagai sumber penghasilan mereka.

Ade juga mencatat bahwa besaran tunjangan kehormatan bagi hakim ad hoc tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir, padahal seharusnya hakim ad hoc juga berhak menerima tunjangan rumah dinas sesuai dengan undang-undang. Namun, ketidakjelasan status hakim ad hoc dalam payung hukum sering kali menyebabkan kebijakan terkait dipertanyakan dan ditafsirkan secara semena-mena.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi para hakim ad hoc dan berharap agar mereka tidak melakukan mogok kerja. Komisi III juga meminta kementerian terkait dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi Peraturan Presiden terkait hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, termasuk pemenuhan hak tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, beras, dan jaminan kesehatan.

Dengan demikian, pertemuan antara FSHA dengan Komisi III DPR diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam hal pemenuhan hak dan fasilitas bagi hakim ad hoc di Indonesia.

Source link