Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riadi, mengkritik program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang menggunakan Chromebook. Menurut Jaksa Roy, program AKM ini menggantikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) namun tidak memberikan program belajar yang efektif bagi siswa. Dia menyoroti perubahan kebijakan dalam digitalisasi pendidikan yang menjadi AKM, yang menurutnya tidak bisa menjadi parameter kemampuan siswa karena hanya melibatkan representatif siswa. Jaksa Roy menunjukkan kekecewaannya terhadap fakta bahwa program AKM ini tidak memberikan literasi belajar yang memadai bagi siswa. Sekelumit fakta mengenai dakwaan terhadap Nadiem Makarim yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM juga disinggung dalam artikel ini.
Program AKM Chromebook: Solusi Edukasi Nadiem untuk Belajar Siswa
Read Also
Recommendation for You

Status bebas bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap…

Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning, setelah seorang siswa kelas 2, Muhamad…

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dijadwalkan berlangsung pada 9-10 Oktober 2026. Rencana tersebut disiapkan setelah pelaksanaan…

Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU…

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah membantah partainya memiliki kepentingan dalam gugatan mengenai syarat pendidikan…







