Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riadi, mengkritik program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang menggunakan Chromebook. Menurut Jaksa Roy, program AKM ini menggantikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) namun tidak memberikan program belajar yang efektif bagi siswa. Dia menyoroti perubahan kebijakan dalam digitalisasi pendidikan yang menjadi AKM, yang menurutnya tidak bisa menjadi parameter kemampuan siswa karena hanya melibatkan representatif siswa. Jaksa Roy menunjukkan kekecewaannya terhadap fakta bahwa program AKM ini tidak memberikan literasi belajar yang memadai bagi siswa. Sekelumit fakta mengenai dakwaan terhadap Nadiem Makarim yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM juga disinggung dalam artikel ini.
Program AKM Chromebook: Solusi Edukasi Nadiem untuk Belajar Siswa
Read Also
Recommendation for You

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa lebih dari 55 persen dari total penduduk Indonesia…

Pemerintah masih membahas pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme melalui penyusunan Peraturan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta mengungkap adanya dugaan suap dari perusahaan forwarder lain kepada Direktorat…









