Berita  

Nenek Elina Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta Rumah

Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) di Surabaya melaporkan dugaan pemalsuan surat atau akta autentik terkait rumahnya yang dirobohkan dan diusir. Pengacaranya, Wellem Mintarja, melaporkan lima orang, termasuk Samuel Adi Kristanto yang telah ditahan terkait kasus pengusiran dan perobohan rumah Elina. Dokumen Letter C yang menjadi bukti kepemilikan rumah hilang setelah peristiwa tersebut. Elina sudah tinggal di rumah sejak 2011, yang sebelumnya merupakan milik kakaknya yang kini telah meninggal. Dugaan pemalsuan surat dan tindakan lainnya terkait transaksi fiktif juga dilaporkan. Keluhan ini tidak hanya terhadap Samuel, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam prosedur administrasi. Elina berharap surat atau dokumen kepemilikan rumahnya dapat dikembalikan. Sebelumnya, Elina juga mengalami kekerasan saat diusir dari rumahnya yang akhirnya dirobohkan oleh sejumlah orang. Polda Jatim telah menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka saat ini dihadapkan pada jeratan hukum atas perbuatannya.

Source link