Berita  

Tips Kritik Terhadap Presiden: Menkum Bahas Pasal Penghinaan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan tentang Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, ada batasan yang jelas antara menghina dan mengkritik. Supratman menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum apapun.

Selain itu, anggota tim penyusun KUHP baru, Albert Aries, menjelaskan bahwa pasal ini saat ini merupakan delik aduan, yang berarti pelaporan harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk membuat aduan atas nama presiden.

Pasal 218 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden di depan umum dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau pidana denda. Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, maka tidak dianggap sebagai penyerangan terhadap kehormatan presiden atau wakil presiden.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat memperjelas batasan antara hak untuk mengkritik dan larangan untuk menghina, serta menghindari penyalahgunaan pasal tersebut untuk kepentingan pribadi atau politik. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga harkat dan martabat institusi presiden dan wakil presiden dalam konteks kebebasan berekspresi.

Source link